Dimohon kepada Guru PAI SMA/SMALB, SMP/SMPLB,SD/SDLB, untuk melaksanakan kegiatan pesantren kilat sebagai kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti disekolah. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Lumajang dan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Lumajang.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar